Wow Ternyata Gaji Gubernur DKI 9,3 Milyar per Tahun

Diposting oleh Atlast on 22 Oktober 2012

Tunjangan sebesar itu hanya dirasakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, tidak di daerah lain.

Berdasarkan riset oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Fitra, seorang gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan untuk operasional harian selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
 





Menurut Fitra, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, ditetapkan gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3 juta per bulan.

Selain itu, seorang gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana yang diatur Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, sebesar Rp5,4 juta per bulan.

Sehingga, jika diakumulasi total pendapatan setiap bulan bagi gubernur adalah sebesar Rp8,4 juta.

Namun bukan hanya itu, di DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012.

"Alokasi ini masuk dalam jenis belanja tidak langsung, yang artinya manfaat dari anggaran ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, atau tidak diperoleh masyarakat,” kata Maulana, Direktur Riset Seknas Fitra, di Jakarta, Minggu (9/9).

Dari angka itu, setiap bulan, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,470 miliar.

Karena tidak jelas aturan soal pembagian uang itu, Fitra mengasumsikan uang itu dibagi sama rata oleh kedua pejabat, atau masing-masing gubernur dan wakil gubernur mendapat Rp735 juta per bulan.

"Karena, tunjangan operasional ini diperuntukkan untuk penyediaan layanan dan fasilitas bagi gubernur dan wakilnya di Jakarta, tidak akan pernah dirasakan oleh seorang gubernur dan wagub di provinsi manapun di Indonesia," kata Maulana.

Berdasarkan hitungan Fitra itu, seorang gubernur DKI Jakarta bisa memperoleh Rp8,820 miliar pertahun dari tunjangan operasional, plus Rp480 juta per tahun dari gaji dan tunjangan pejabat. Total Rp9,3 miliar setahun, atau Rp46,5 miliar untuk lima tahun masa jabatan.
 




Sumber:Beritasatu.com

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar